EENDAMPINGAN PENJAMINAN MUTU
SMP MUHAMMADIYAH 26 JAKARTA
EENDAMPINGAN PENJAMINAN MUTU
SMP MUHAMMADIYAH 26 JAKARTA
OLEH :
Hariyanti, S. Pd. MM
Kepala SMP Muhammadiyah 3 Yogyakarta
Anggota Majelis DIKDASMEN dan PNF, PWM DIY
Fasilitatot dan Tim Pendampingan Penjaminan Mutu Majelis Dikdasmen dan PNF, PWM
Catatan dan kesimpulan dari Pak. Iwan dan Ibu Heriyanti:
Dalam menjalankan kehidupan dan memajukan sekolah, Manusia dibekali 3 Potensi Dasar, yaitu Pendengaran (bukan telinga), Penglihatan (bukan mata) dan Fuad/Hati Nurani (Bukan Perasaan Buta).
Alloah SWT, memberi 3 potensi tersebut agar manusia:
1. Menjadi pendengar yang baik dan lebih banyak mendengar. Dari pada berbicara.
2. Menjadi pengamat yang benar daripada menuduh-nuduh yang vikan-bukan.
3. Hati Nurani adalah tempat Iman. Hati membutuhkan Taufik, Bukan Perasaan dan sangkaan Buruk, iri, atau dengki.
Ketika, 3 potensi di atas dijalani dengan Kompasnya (Al-qur'an), maka akan terbangun Kebersamaan, Budaya Kerja yang tinggi, Inovasi dan Terhindar dari Kebencian/Konflik Internal. Maka Dinding Permusuhan (Ego Individu, kesombongan dan Kerakusan) akan Runtuh.
Dari kebersamaan, hilangnya Kebencian dan Permusuhan internal(Hilangnya Duri dalam daging atau Duri yg menusuk tenggorokan), akan lahir Pelayanan yg baik dari setiap unsur, Kepercayaan orang tua akan tumbuh, dan Keberkahan menyertai.
Namun, itu hanyalah konsep, Intinya cuman Satu (1) Kesadaran Hati Nurani kita yang mau berubah.Karena:
1. banyak manusia Bertelinga TAPI tidak mendengar (tidak mau mendengarkan kebenaran). Maka disebut manusia Pekak.
2. Banyak manusia Bermata, TAPI tidak melihat (tidak melihat kebeneran) maka disebut manusia Buta.
3. Banyak Manusia Behati, TAPI tidak Perperasaan. (Hatinya tidak bercahaya/Tidak ada Taufik) Karena Hatinya selalu di penuhi dengan prasangka buruk dan bahasa bahasa yang menfitnah.
Obatnya hanya satu, jangan pesimis, teruslah berusaha untuk selalu lebih baik.
Akhirnya kita tidak bisa merubah kehendak manusia, kita hanya mampu merubah diri kita dan cara pandang kita dengan pandangan Taufik.
Kesimpulan:
1. Alloah tetap memberi Taufik dan mengangkat Adam menjadi Khalifah. Meskipun Iblis tidak Menerimanya.
2. Adam tetap menjalankan Amanah dan Tugas Khalifahnya, MESKIPUN Iblis menyesatkannya dengan Bahasa dan tipu daya.
3. Adam tetap Optimis dan Sabar meskipun sering salah/dosa dikarenakan bisikan bidikan Iblis yg menyesatkan.
4. Alloah tetap mengampuni Dosa Adam selam Adam menyadari kesalahannya dan memohon ampun.
5. Adam tidak bisa merubah Iblis menjadi lebih Baik dan patuh kepadanya. Karena Iblis bersih kukuh untuk selalu membenci Adam dan membuat propaganda agar Adam di musuhi oleh semua unsur.
Adam dan Iblis adalah Simbol dari dua manusia.
1. yang satu memilih Kesombongan, kebencian, Dengki, Permusuhan, dan Dendam.
2. yang Satu memilih, diam, Memaafkan, memperbaiki diri dan menyadari kesalahan, menjalankan tugas dengan Ilmu dan Taufik.
Jakarta, 5 Juni 2026
Penelaah,
M. Arsyad
Penjaminan Mutu Sekolah adalah sebuah sistem yang dirancang untuk memastikan seluruh proses pendidikan di sekolah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, baik standar nasional maupun standar internal sekolah. Tujuannya adalah agar kualitas pembelajaran, manajemen, dan hasil pendidikan terus meningkat secara berkelanjutan.
📘 Definisi
- Penjaminan mutu sekolah merupakan upaya sistematis untuk menjamin layanan pendidikan memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Dilaksanakan melalui dua mekanisme:
- SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) → dilakukan oleh sekolah sendiri.
- SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) → dilakukan melalui akreditasi dan evaluasi oleh lembaga independen.
🔑 Tujuan Utama
- Meningkatkan mutu akademik dan non-akademik.
- Membangun budaya mutu di sekolah.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
- Memberdayakan sekolah agar lebih mandiri dalam mengelola mutu.
⚙️ Siklus Penjaminan Mutu (SPMI)
1. Penetapan standar mutu → sekolah menetapkan standar sesuai SNP atau lebih tinggi.
2. Pemetaan mutu → mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi nyata dengan standar.
3. Penyusunan rencana peningkatan mutu → strategi untuk menutup kesenjangan.
4. Pelaksanaan peningkatan mutu → implementasi program.
5. Evaluasi dan pengendalian mutu → menilai hasil, lalu melakukan perbaikan berkelanjutan.
📜 Landasan Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (dan perubahannya).
- Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
👉 Penjaminan mutu sekolah bukan sekadar aturan administratif, melainkan budaya kerja yang menuntut sekolah untuk terus mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkesinambungan.